Hindarilah melakukan empat perilaku yang dapat menyebabkan PNS dan PPPK dipecat tanpa penghormatan.
PKBM SINAR MENTARI - Berikut adalah empat hal yang perlu dihindari oleh PNS dan PPPK agar tidak menghadapi pemberhentian secara tidak hormat, sebagaimana diatur dalam UU ASN terbaru.
Pasal 52 dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 membedakan pemberhentian menjadi dua kategori, yakni pemberhentian atas permintaan sendiri dan pemberhentian tanpa permintaan sendiri. Oleh karena itu, ASN, termasuk PNS dan PPPK, perlu menjaga tindakan mereka agar terhindar dari risiko pemberhentian yang tidak diinginkan.
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah disetujui pada bulan Oktober yang lalu dan mengatur ketentuan terkait pemberhentian PNS dan PPPK. Secara lebih rinci, berikut adalah empat faktor yang dapat mengakibatkan PNS dan PPPK mengalami pemberhentian tanpa penghormatan, antara lain:
1. Melakukan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
2. Terlibat dalam pelanggaran disiplin yang dianggap serius oleh instansi terkait.
3. Terlibat dalam kejahatan jabatan yang dapat dikenai hukuman penjara, yang menyebabkan pemecatan dari jabatan sebagai ASN.
4. Menjadi anggota atau pengurus partai politik oleh PNS dan PPPK.