Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
single-event-img-1

Posted by : sugimin

Jadwal berlakunya Peraturan Gaji Pensiunan yang terbaru akan terjadi seiring dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Gaji PNS tahun 2024.

PKBM SINAR MENTARI - Peraturan terbaru mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2024 masih belum diterbitkan. Diperkirakan bahwa peraturan tersebut akan diumumkan secara bersamaan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji PNS tahun 2024.

Meskipun belum ada kepastian dari pemerintah terkait tanggal rilisnya, diperkirakan bahwa peraturan gaji pensiunan PNS dan PP gaji PNS 2024 mungkin akan diterbitkan sekitar bulan Maret-Juni 2024.

Tren kenaikan gaji pada periode sebelumnya mencerminkan hal ini.

Terakhir kali, penentuan regulasi terkait gaji pensiunan PNS terjadi pada tanggal 13 Maret 2019 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Jadwal berlakunya Peraturan Gaji Pensiunan yang terbaru akan terjadi seiring dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Gaji PNS tahun 2024.

Pada masa yang lebih awal, regulasi terkait gaji pensiunan PNS diberlakukan pada tanggal 4 Juni 2015 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah terakhir tentang gaji PNS diumumkan pada tanggal 13 Maret 2019 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Sebelumnya, regulasi terkait gaji PNS sudah ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2015 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Berdasarkan tanggal penetapannya, diperkirakan bahwa peraturan terbaru mengenai gaji pensiunan PNS akan diumumkan secara bersamaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji PNS tahun 2024.

Jika PP terkait kenaikan gaji pensiunan dan PNS diterbitkan sekitar bulan Maret-Juni 2024, bagaimana prosedur pembayaran yang akan dijalankan?

Prosedur pembayaran kenaikan gaji pensiunan dan PNS diperkirakan akan mengikuti pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Diperkirakan bahwa peningkatan gaji pensiunan dan PNS akan efektif mulai 1 Januari 2024, namun proses pembayarannya akan dilakukan setelah satu bulan setelah PP tersebut diterbitkan.

Pembayaran kekurangan gaji pensiunan PNS yang timbul akibat penyesuaian pensiun pokok sejak Januari 2024 akan dilakukan setelah melalui proses dalam Daftar Pembayaran (Dapem) pensiun bulanan/induk.

Pembayaran defisit gaji pensiunan PNS akan menggunakan Daftar Pembayaran (Dapem) yang terpisah dan akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang mengatur pertanggungjawaban pembayaran pensiun.

Berapakah jumlah gaji pensiunan PNS untuk semua golongan setelah mengalami kenaikan pada tahun 2024?

Dibawah ini adalah estimasi gaji pensiunan PNS tahun 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 12%, dengan mengacu pada nominal dasar yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Pensiunan PNS golongan 1A sekarang menerima gaji dalam kisaran Rp1.560.800 hingga Rp1.751.900. Dengan kenaikan sebesar Rp187.296 hingga Rp210.228, jumlahnya menjadi Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128.

Pensiunan PNS golongan 1B saat ini menerima gaji dalam rentang Rp1.560.800 hingga Rp1.854.700. Setelah mengalami kenaikan sebesar Rp187.296 hingga Rp222.564, gaji tersebut menjadi Rp1.748.096 hingga Rp2.077.264.

Gaji pensiunan PNS golongan 1C yang sebelumnya berada dalam rentang Rp1.560.800 hingga Rp1.933.200, mengalami peningkatan sebesar Rp187.296 hingga Rp231.984, sehingga kini berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184.

Gaji pensiunan PNS golongan 1D yang sebelumnya berada dalam kisaran Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900, mengalami peningkatan sebesar Rp187.296 hingga Rp241.788, sehingga kini berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688.

Gaji pensiunan PNS golongan 2A yang sebelumnya berada dalam rentang Rp1.560.800 hingga Rp2.530.200, mengalami peningkatan sebesar Rp187.296 hingga Rp303.624, sehingga kini berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824.

Gaji pensiunan PNS golongan 2B yang sebelumnya berada dalam kisaran Rp1.560.800 hingga Rp2.637.300, mengalami kenaikan sebesar Rp187.296 hingga Rp316.476, sehingga kini berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776.

Gaji pensiunan PNS golongan 2C yang sebelumnya berada dalam rentang Rp1.560.800 hingga Rp2.748.800, mengalami peningkatan sebesar Rp187.296 hingga Rp329.856, sehingga kini berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp3.078.656.

Gaji pensiunan PNS golongan 2D yang sebelumnya berada dalam kisaran Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000, mengalami peningkatan sebesar Rp187.296 hingga Rp343.800, sehingga kini berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800.

Gaji pensiunan PNS golongan 3A yang sebelumnya berada dalam rentang Rp1.560.800 hingga Rp3.177.300, mengalami kenaikan sebesar Rp187.296 hingga Rp381.276, sehingga kini berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576.

Gaji pensiunan PNS golongan 3B yang sebelumnya berada dalam rentang Rp1.560.800 hingga Rp3.311.700, mengalami kenaikan sebesar Rp187.296 hingga Rp397.404, sehingga kini berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104.

Gaji pensiunan PNS untuk golongan 3C yang sebelumnya berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp3.451.800, naik sebesar Rp187.296 hingga Rp414.216, sehingga kini menjadi Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016.

Gaji pensiunan PNS golongan 3D yang sebelumnya berada dalam rentang Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800, mengalami kenaikan sebesar Rp187.296 hingga Rp431.736, sehingga kini berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536.

Gaji pensiunan PNS golongan 4A yang sebelumnya berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp3.750.000, naik sebesar Rp187.296 hingga Rp450.000, sehingga kini menjadi Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000.

Gaji pensiunan PNS golongan 4B yang sebelumnya berada dalam rentang Rp1.560.800 hingga Rp3.908.700, mengalami kenaikan sebesar Rp187.296 hingga Rp469.044, sehingga kini berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744.

Gaji pensiunan PNS untuk golongan 4C yang sebelumnya berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp4.074.000, mengalami kenaikan sebesar Rp187.296 hingga Rp488.880, sehingga kini menjadi Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880.

Gaji pensiunan PNS golongan 4D yang sebelumnya berada dalam rentang Rp1.560.800 hingga Rp4.246.300, mengalami kenaikan sebesar Rp187.296 hingga Rp509.556, sehingga kini berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856.

Gaji pensiunan PNS golongan 4E yang sebelumnya berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900, naik sebesar Rp187.296 hingga Rp531.108, sehingga kini menjadi Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008.