Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
single-event-img-1

Posted by : sugimin

Proses pengisian Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Dokumen Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta PPPK Guru 2023 telah dimulai, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa terdapat 9 dokumen yang harus diunggah oleh peserta.

Pengumuman hasil kelulusan PPPK guru 2023 telah diumumkan pada tanggal 22 Desember. Kabar gembira disambut oleh guru honorer yang berhasil melewati passing grade (PG) dalam seleksi PPPK 2021, meskipun mereka tidak mendapatkan alokasi formasi. Menurut Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih, hasil seleksi kali ini dianggap lebih adil.

Heti mengungkapkan bahwa banyak guru yang lulus PG PPPK 2021 dan dianggap sebagai prioritas satu (P1) berhasil terakomodasi pada tahun ini. "Alhamdulillah, banyak P1 yang tuntas tahun ini. Semoga sisa P1 yang tidak terakomodasi, sekitar 12 ribu orang, dapat diselesaikan pada tahun 2024," ungkap Heti  pada Sabtu (23/12). Saat ini, guru honorer yang dinyatakan lulus sedang menunggu tahapan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK 2023.

Baca Juga : Gaji guru honorer yang kecil menjadi sorotan! Anies Baswedan merasa prihatin dan menyentuh isu anggaran (IKN).

Dalam konteks ini, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa setelah peserta dinyatakan lulus, mereka akan memasuki tahap pemberkasan NIP PPPK 2023. Tahap awal melibatkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Suharmen menekankan bahwa peserta harus mengisi DRH dan mengunggah kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id paling lambat pada tanggal 14 Januari 2024.

Dokumen yang harus disiapkan oleh peserta mencakup:

1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg);

2. Scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK);

3. Scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

4. Scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

5. Scan Daftar Riwayat Hidup yang diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp. 10.000,-, dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

6. Scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani;

7. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Polres (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

8. Scan Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (ukuran maksimal 1000 KB, pdf); dan

9. Scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (ukuran maksimal 1000 KB, pdf).

Baca Juga : Gaji guru honorer yang kecil menjadi sorotan! Anies Baswedan merasa prihatin dan menyentuh isu anggaran (IKN).

Suharmen juga menekankan agar peserta memanfaatkan waktu dengan baik, karena proses pengisian DRH telah dimulai dan batas waktu terakhir adalah 14 Januari 2024.