Severity: Warning
Message: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/var/lib/php/session) is not within the allowed path(s): (/home/pkbmsinarmentari.com/:/tmp/)
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 134
Backtrace:
File: /home/pkbmsinarmentari.com/httpdocs/application/controllers/Berita.php
Line: 9
Function: __construct
File: /home/pkbmsinarmentari.com/httpdocs/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Warning
Message: mkdir(): open_basedir restriction in effect. File(/var/lib/php/session) is not within the allowed path(s): (/home/pkbmsinarmentari.com/:/tmp/)
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 136
Backtrace:
File: /home/pkbmsinarmentari.com/httpdocs/application/controllers/Berita.php
Line: 9
Function: __construct
File: /home/pkbmsinarmentari.com/httpdocs/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to initialize storage module: user (path: /var/lib/php/session)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/pkbmsinarmentari.com/httpdocs/application/controllers/Berita.php
Line: 9
Function: __construct
File: /home/pkbmsinarmentari.com/httpdocs/index.php
Line: 315
Function: require_once
Kursus adalah lembaga pelatihan yang termasuk ke dalam jenis pendidikan non formal. Kursus merupakan suatu kegiatan belajar-mengajar seperti halnya sekolah. Perbedaannya adalah bahwa kursus biasanya diselenggarakan dalam waktu pendek dan hanya untuk mempelajari satu keterampilan tertentu, Peserta Kursus yang telah mengikuti kursus dengan baik dapat memperoleh sertifikat atau surat keterangan. Untuk keterampilan tertentu seperti, kursus ahli kecantikan atau penata rambut diwajibkan menempuh ujian negara. Ujian negara ini dimaksudkan untuk mengawasi mutu kursus yang bersangkutan, sehingga pelajaran yang diberikan memenuhi syarat dan peserta memiliki keterampilan dalam bidangnya.Kepada Lembaga Kursus dan Pelatihan dilakukan satu pola penjaminan mutu yang mengacu kepada sistem penjaminan mutu pendidikan nasional yang termuat dalam Undang Undangl Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. meliputi
1. Evaluasi
2. Akreditasi
3. Sertifikasi
Evaluasi dan Akreditasi dilakukan terhadap satuan pendidikannya dalam hal ini adalah lembaga kursus dan pelatihannya, untuk sertifikasi dilakukan kepada SDM nya, meliputi: Pengelola, Pendidik, dan peserta didiknya. Evaluasi dilakukan oleh pemerintah berupa evaluasi kinerja, akreditasi untuk mengukur kelayakan yang dilakukan oleh Ban-PNF, dan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikikasi Kompetensi yang di bentuk oleh asosiasi profesi dan ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat-Syarat