Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
single-event-img-1

Posted by : sugimin

Cara Mengajukan NUPTK Secara Online Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah nomor identifikasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), baik yang berstatus PNS maupun non-PNS, yang memenuhi syarat dan ketentuan. NUPTK digunakan sebagai nomor identitas resmi untuk berbagai program dan kegiatan yang terkait dengan pendidikan guna meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. NUPTK memiliki fungsi yang mirip dengan NISN dan digunakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan masing-masing unit kerja. NUPTK diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan dalam jalur formal maupun non-formal di semua jenjang pendidikan. Unit utama pembina dapat menggunakan NUPTK untuk melaksanakan programnya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Langkah-langkah Pengajuan dan Penerbitan NUPTK
1. Pengajuan oleh PTK: PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke satuan pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
2. Pengajuan oleh Satuan Pendidikan: Satuan pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang berlaku.
3. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan dari sekolah melalui aplikasi verval PTK dengan memeriksa keaslian berkas, termasuk cap dan tanda tangan, serta masa berlaku berkas. Jika memenuhi syarat, pengajuan diteruskan, jika tidak, dikembalikan.
4. Verifikasi oleh LPMP/BPKLN: LPMP menerima pengajuan dari Dinas Pendidikan dan memeriksa kelengkapan dan masa berlaku berkas. BPKLN menangani pengajuan dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Jika memenuhi syarat, pengajuan diteruskan, jika tidak, dikembalikan.
5. Penerbitan oleh PDSPK: PDSPK menerima pengajuan yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan dan LPMP/BPKLN, memeriksa kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan memastikan PTK masih aktif di satuan pendidikan.
Persyaratan Pengajuan dan Penerbitan NUPTK
1. PTK terdata dalam Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
2. Belum memiliki NUPTK.
3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Ijazah dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir.
6. Bukti kualifikasi akademik minimal diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi pendidik pada satuan pendidikan formal.
7. Untuk CPNS/PNS: SK pengangkatan CPNS/PNS dan/atau SK penugasan dari Dinas Pendidikan.
8. Untuk non-PNS di satuan pendidikan pemerintah daerah: SK pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan. Untuk non-PNS di satuan pendidikan swasta: surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.
Langkah-langkah Mendaftar NUPTK Secara Online
1. Akses website vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
2. Masuk/login dengan akun dapodik sekolah.
3. Klik menu "Pengajuan NUPTK" dan pilih nama calon penerima NUPTK.
4. Operator sekolah mengklik menu "Ajukan NUPTK".
5. Operator sekolah mengunggah berkas dalam bentuk file PDF, termasuk scan SK Pengangkatan dan Penugasan, KTP asli, ijazah SD, SMP, SMA, dan Diploma/S1 asli, serta SKBM.
6. Klik "Ajukan".
7. Konfirmasi ke Dinas Pendidikan bahwa Anda telah mengajukan NUPTK melalui akun Verval PTK.
8. Cek status pengajuan NUPTK dengan mengklik "Status Pengajuan NUPTK".
Verifikasi LPMP
Konfirmasi ke Dinas Pendidikan sebaiknya dilakukan pada hari yang sama untuk memeriksa dan memverifikasi pengajuan Anda. Verifikasi ini memerlukan waktu, jadi harap bersabar. Penolakan berkas mungkin terjadi jika berkas tidak lengkap, tidak jelas, atau tidak valid.