Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
single-event-img-1

Posted by : sugimin

KURSUS

Kursus  adalah lembaga pelatihan yang termasuk ke dalam jenis pendidikan non formal. Kursus merupakan suatu kegiatan belajar-mengajar seperti halnya sekolah. Perbedaannya adalah bahwa kursus biasanya diselenggarakan dalam waktu pendek dan hanya untuk mempelajari satu keterampilan tertentu, Peserta Kursus yang telah mengikuti kursus dengan baik dapat memperoleh sertifikat atau surat keterangan. Untuk keterampilan tertentu seperti, kursus ahli kecantikan atau penata rambut diwajibkan menempuh ujian negara. Ujian negara ini dimaksudkan untuk mengawasi mutu kursus yang bersangkutan, sehingga pelajaran yang diberikan memenuhi syarat dan peserta memiliki keterampilan dalam bidangnya.Kepada Lembaga Kursus dan Pelatihan dilakukan satu pola penjaminan mutu yang mengacu kepada sistem penjaminan mutu pendidikan nasional yang termuat dalam Undang Undangl Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. meliputi

1. Evaluasi
2. Akreditasi
3. Sertifikasi

Evaluasi dan Akreditasi dilakukan terhadap satuan pendidikannya dalam hal ini adalah lembaga kursus dan pelatihannya, untuk sertifikasi dilakukan kepada SDM nya, meliputi: Pengelola, Pendidik, dan peserta didiknya. Evaluasi dilakukan oleh pemerintah berupa evaluasi kinerja, akreditasi untuk mengukur kelayakan yang dilakukan oleh Ban-PNF, dan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikikasi Kompetensi yang di bentuk oleh asosiasi profesi dan ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat-Syarat

  1. Foto Copy Ijazah terakhir
  2. Foto Copy SKHUN
  3. Foto Copy Akte Lahir
  4. Foto Copy Raport ( DO )
  5. Past Foto 3x4 = 4 Lembar
  6. Foto Copy KK / KTP