Siswa yang sudah menikah masih diperbolehkan untuk melanjutkan pendidikan, melalui program Kejar Paket di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
PKBM SINAR MENTARI - Berkali-kali terjadi, anak-anak yang masih berstatus pelajar mengajukan permohonan dispensasi untuk menikah. Beberapa di antaranya karena alasan ekonomi, namun sebagian besar dikarenakan kehamilan di luar nikah. Sayangnya, banyak dari mereka akhirnya tidak melanjutkan pendidikannya.
Menanggapi fenomena ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi siapa pun yang sudah menikah untuk melanjutkan pendidikan mereka. Hal ini karena hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak harus tetap dijaga, meskipun mereka sudah menikah.
Kepala Disdik Kota Surakarta, Dian Rineta, menjelaskan bahwa fenomena pernikahan dini bukanlah domain Dinas Pendidikan. Namun, beliau menegaskan bahwa menikah bukanlah penghalang bagi seseorang untuk tetap melanjutkan pendidikan, yang merupakan modal untuk masa depan mereka.
"Bagi anak yang menikah dini, masih memiliki akses untuk mendapatkan pendidikan. Ijazah yang diperoleh akan bersifat kesetaraan dan memiliki fungsi yang setara dengan ijazah dari sekolah formal. Secara konsep, seluruh anak diharapkan untuk tetap bersekolah," tegas Dian pada hari Minggu (29/1/2023).
Dian menyatakan bahwa kebijakan ini telah lama diterapkan di Kota Bengawan. Para pelajar yang menikah dini masih diberikan kesempatan untuk mengakses pendidikan melalui program Kejar Paket yang diadakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
"Dalam segi psikologis, memang menjadi sedikit sulit bagi anak yang menikah dini atau yang pernah putus sekolah karena alasan lain untuk kembali bersekolah. Namun, kami tetap memberikan pendampingan agar mereka tetap melanjutkan pendidikan, setidaknya melalui program Kejar Paket," tambah Eko Purnomo.
Di sekolah nonformal, proses pembelajaran tidak seintensif di sekolah formal. Para siswa memiliki fleksibilitas dalam mengatur jadwal pembelajaran sesuai dengan kebutuhan mereka. Terutama karena sebagian besar siswa PKBM sudah bekerja, sehingga pembelajaran sering dilaksanakan pada sore atau malam hari, bahkan hanya beberapa kali dalam seminggu.
"Ijazah yang diperoleh melalui pendidikan kesetaraan memiliki nilai setara dengan sekolah formal. Oleh karena itu, ijazah ini dapat digunakan sebagai syarat melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi," ungkapnya.
Sementara itu, psikolog dari Pelayanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2) Kota Surakarta, Ranita Widyawati, menyatakan bahwa pernikahan dini seringkali disebabkan oleh faktor ekonomi dan tingkat pendidikan yang rendah.
"Banyak dari mereka yang datang untuk konsultasi mengenai hal tersebut, menanyakan tentang pendidikannya. Kami menyarankan agar anak yang masih berusia sekolah tetap melanjutkan pendidikannya dan kami mengarahkan mereka ke jalur pendidikan nonformal," ujarnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dari DP3AP2 Kota Surakarta sepanjang tahun 2022, terdapat 101 anak yang mengajukan pernikahan dini dengan berbagai alasan seperti kehamilan di luar nikah, kelahiran anak, dan kesiapan untuk menikah. Adapun tingkat pendidikan mereka, sebanyak 21 anak lulusan SD, 53 anak lulusan SMP, dan 27 anak lulusan SMA.